pt hartadinata abadi tbk|HRTA|Private placement|Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)|aksi korporasi

Hartadinata Abadi (HRTA) Siapkan Private Placement 460,5 Juta Saham, Bidik Penguatan Keuangan

Oleh: Tri

14 Oktober 2026, 16:40
Hartadinata Abadi (HRTA) Siapkan Private Placement 460,5 Juta Saham, Bidik Penguatan Keuangan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement, sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 14/2019, sebanyak-banyaknya sejumlah 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru)

“Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan sekaligus memastikan tersedianya sumber daya yang memadai untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau pemangku kepentingan,” tulis Ong Deny selaku Corporate Secretary PT Hartadinata Abadi Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/10).

Juga disebutkan, dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk pembelian bahan baku emas dalam bentuk butiran (granule) atau batang (bar) dari pihak-pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan, yang tercatat dalam database MinerbaOne, suatu platform digital terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pengaturan dan pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, untuk kemudian bahan baku tersebut diolah menjadi produk Perseroan.

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dihadiri oleh pemegang saham independen (RUPS Independen) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

Adapun PMTHMETD dapat dilaksanakan sekaligus atau secara bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPS Independen).

Diketahui, Perseroan belum pernah melaksanakan PMTHMETD sebelumnya, baik untuk tujuan perbaikan posisi keuangan maupun untuk tujuan lainnya, termasuk dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham.

Dengan demikian, tidak terdapat PMTHMETD yang masih berjalan atau outstanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK No. 14/2019.

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana PMTHMETD.

Berita Terkini

See More