DYAN|PT Dyandra Media International Tbk|Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB)|PT Dyandra Promosindo|Dana Pensiun Kompas Gramedia

Dyandra Media (DYAN) Siapkan Rp36 Miliar, Beli Tanah dan Bangunan di Pusat Jakarta

Oleh: Tri

22 September 2026, 07:35
Dyandra Media (DYAN) Siapkan Rp36 Miliar, Beli Tanah dan Bangunan di Pusat Jakarta

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Dyandra Media International Tbk (IDX: DYAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (21/9) diebutkan, Pada tanggal 21 September 2026, PT Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak Perseroan dari PT Dyandra Media International Tbk (Perseroan) menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dana Pensiun Kompas Gramedia.

Perseroan merupakan pengendali di PT Dyandra Promosindo dengan kepemilikan saham 99,56%.

Adapun nilai objek transaksi adalah sebidang tanah dengan luas 1.505 m² berikut bangunan dengan luas 2.589 m2 yang berlokasi di Jalan Gelora VII Nomor 15, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berdasarkan resume penilaian aset yang disusun oleh KJPP MBPRU & Rekan tertanggal 2 Juli 2026, dengan tanggal inspeksi dan tanggal penilaian 22 Juni 2026, nilai pasar dari aset tersebut adalah sebesar Rp36.040.000.000 (tiga puluh enam miliar empat puluh juta Rupiah).

Nilai jual beli atas objek transaksi tersebut disepakati sebesar Rp36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar Rupiah) yang akan dibayarkan secara bertahap oleh PT Dyandra Promosindo kepada Penjual sampai dengan pelunasan paling lambat tanggal 21 September 2028 sebagaimana diatur dalam PPJB.

“Transaksi ini dilakukan oleh PT Dyandra Promosindo dan bertujuan jangka panjang sebagai bagian dari pengadaan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta untuk mendukung kegiatan operasional PT Dyandra Promosindo,” tulis Mirna Gozal selaku Corporate Secretary PT Dyandra Media International Tbk.

Selanjutnya disebutkan, dalam hal Kegiatan Operasional, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas dilakukannya transaksi pembelian aset tersebut.

Sementara dalam aspek Hukum, dengan ditandatanganinya PPJB, PT Dyandra Promosindo memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.

Sedangkan terhadap Kondisi Keuangan, Transaksi tersebut akan mengakibatkan pengeluaran kas oleh PT Dyandra Promosindo secara bertahap sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati dalam PPJB.

Adapun terhadap Kelangsungan Usaha, keputusan pembelian aset ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha jangka panjang, salah satunya adalah efisiensi biaya sewa.

Berita Terkini

See More