Murni Sadar Tbk Ubah Perjanjian Kredit dengan BCA, Plafon KI Rp60 Miliar Dialihkan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Murni Sadar Tbk (IDX: MTMH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatangan Perubahan Atas Perjanjian Kredit tertanggal 17 September 2026 oleh dan antara Perseroan beserta Entitas anak dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) (IDX: BBCA).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/9) disebutkan, Perubahan atas Perjanjian Kredit tersebut antara lain adalah:
-Mengalihkan sebagian plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D sebesar Rp60.000.000.000,-(enam puluh miliar Rupiah) menjadi fasilitas Kredit Investasi 8 untuk PT MS sehingga jumlah plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D berkurang menjadi Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah);
-Memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas L/C dan/atau SKBDN, dan fasilitas Time Loan Revolving; dan
-Mengubah beberapa syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
“Kejadian tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Clement Zichri Ang selaku Direktur PT Murni Sadar Tbk.




