HOKI|keterbukaan informasi|PT Buyung Poetra Sembada Tbk|beras fortifikasi

HOKI Klarifikasi Polemik Empat Produk Beras, Dampak Keuangan dan Operasional Belum Terukur

Oleh: Tri

18 September 2026, 13:46
HOKI Klarifikasi Polemik Empat Produk Beras, Dampak Keuangan dan Operasional Belum Terukur

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Buyung Poetra Sembada Tbk (IDX: HOKI) menyampaikan penjelasan/klarifikasi atas Pemberitaan Media Massa sehubungan pencantuman merek/produk dalam daftar beras yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi apakah merek/produk tersebut merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/9) disebutkan, Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua) vitamin, yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.

“Perseroan memahami bahwa produk produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tulis Muliati selaku Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk.

Selanjutnya diungkapkan, Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan.

“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya,” bebernya.

Ditambahkan, Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi pemerintah terkait daftar beras yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi.

Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.

Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

"Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga, sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait. Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung. Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan pasar modal,” bebernya lagi.

Sehubungan dengan produk produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi, sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

“Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam proses tersebut. Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkini

See More