PT Bank Mandiri (Persero) Tbk|BMRI|Perpetual Bond|suntik modal

Perkuat Permodalan, Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond Senilai USD750 Juta Berbunga 7,35%

Oleh: Tri

11 September 2026, 09:31
Perkuat Permodalan, Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond Senilai USD750 Juta Berbunga 7,35%

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penerbitan Additional Tier 1 Capital dalam bentuk Perpetual Bond.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/9) disebutkan, pada tanggal 10 September 2026, Perseroan telah menyelesaikan penerbitan Additional Tier 1 Capital dalam bentuk Perpetual Bond dalam mata uang U.S. Dollar (Perpetual Bond) sebesar USD 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar 7,35% per tahun.

Perpetual Bond telah ditawarkan dan dijual kepada investor di luar wilayah Amerika Serikat dengan tunduk pada Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933 berikut perubahannya dan Perpetual Bond tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange (SGX-ST).

Joint lead managers dalam penerbitan Surat Utang adalah The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, J.P. Morgan Securities plc, Mandiri Securities Pte. Ltd. dan Standard Chartered Bank.

Sebagai instrumen modal inti tambahan bank (Additional Tier 1), Perpetual Bond ini diterbitkan sesuai persyaratan dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah).

Sebagai tambahan informasi:

  1. Penawaran Perpetual Bond bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan juga bukan merupakan penawaran tanpa penawaran umum atas efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

  2. Penerbitan Perpetual Bond memiliki nilai kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja, sehingga transaksi dimaksud di atas bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama

“Melalui penerbitan Perpetual Bond, Perseroan telah memperoleh dana yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. Penerbitan Perpetual Bond akan memberikan dampak positif pada kondisi keuangan Perseroan,” tulis Adhika Vista selaku Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Berita Terkini

See More