OJK Soal Peralihan Payroll ASN dari BPD ke Himbara, Begini Penjelasannya
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakakan ketegasannya bahwa tidak ada rencana ataupun instruksi pemerintah untuk memindahkan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Disebutkan bahwa pembayaran gaji ASN masih dengan menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.
"Saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis (10/9).
Menurut dia, kondisi likuiditas BPD secara umum masih baik-baik saja dan tetap terjaga.
Dari data OJK, indikator likuiditas BPD pada Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 174,55 persen, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 22,29 persen.
"Meskipun OJK mencermati tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, tingkatnya masih dalam batas aman dan didukung permodalan memadai," kata Dian.
Disampaikan Dian, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD.
Menurut Dian, meskipun Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.
Dian pun menjelaskan, dana yang dihimpun BPD, baik berasal dari Pemda maupun non-Pemda, akan kembali disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan.
Serta keberadaan payroll ASN di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi bank.
“BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,” jelasnya.
OJK, lanjut Dian, akan terus memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD untuk memastikan bank daerah tetap dapat menjalankan fungsi intermediasinya.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
OJK juga mendorong BPD melakukan transformasi bisnis menyesuaikan perubahan struktur pendanaan jangka panjang, sesuai Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Transformasi ini mencakup diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum serta percepatan layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengumpulkan dana murah secara organik dari nasabah umum.
“Langkah tersebut guna memperluas sumber DPK yang merupakan wujud implementasi Pilar 1, serta melakukan akselerasi layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik sebagai bentuk penerapan Pilar 2,” jelasnya.
Dian melanjutkan, OJK juga secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas asset, dan memelihara kecukupan permodalan.
Kedepannya, OJK berharap terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kinerja BPD berjalan dengan baik.
“Untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah,” tandas dia.




