Hadapi Utang Rp18,2 Triliun, PTPP Resmi Teken Restrukturisasi dengan Bank BUMN
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) untuk Tujuan Restrukturisasi.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9) disebutkan, Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) / Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi yang telah dilakukan antara Perseroan dengan bank-bank sebagai kreditur Perseroan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2026.
Adapun jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli 2026) secara keseluruhan adalah sebesar Rp18,2 Triliun.
Sebagai informasi, Jumlah Terutang akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan selambat-lambatnya 1 hari sebelum penandatanganan MRA, 1 hari sebelum Tanggal Efektif dan/atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak dan selanjutnya akan dikristalisasi.
Selanjutnya disebutkan, Para Pihak yang melakukan transaksi, yaitu;
Perseroan, merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas terbuka dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management sebagai pemegang saham dengan kepemilikan saham secara total sebesar 51,00% dimana dalam hal ini bertindak sebagai Debitur/Penerima Fasilitas;
Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan, yang secara bersama-sama disebut Kreditur/Pemberi Fasilitas yang telah menyetujui restrukturisasi (Kreditur/Pemberi Fasilitas), sebagai berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Agen Fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.
Juga disebutkan, terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan Kreditur berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
Dengan demikian, diantara Perseroan dan Kreditur diatas memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh Pemegang Saham yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.
Selanjutnya, Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Utang/Pembiayaan yang Dikecualikan
Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek/bowheer dari Perseroan.
- Pembayaran Kembali: Pembayaran kembali Utang/Pembiayaan Dikecualikan akan bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait.
-Bunga/Bagi Hasil: 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masingmasing proyek bersangkutan.
2.Tranche A
Pinjaman kredit/Pembiayaan berjangka (term loan) sebesar ± Rp13.331.131.239.521
-Pembayaran Kembali: Pembayaran Kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment.
-Bunga/Bagi Hasil: 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041.
3.Tranche B
Pinjaman kredit/Pembiayaan berjangka (term loan) sebesar ± Rp 4.047.581.065.044.
-Pembayaran Kembali: Pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan Perseroan.
-Bunga/Bagi Hasil: 1% per annum dan dibayarkan setiap 3 bulan.
4.Tranche C
Bunga/Bagi Hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill sampai dengan Tanggal Efektif.
-Pembayaran Kembali: Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif.
-Bunga/Bagi Hasil: Tidak dikenakan bunga/bagi hasil.
Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi.
“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” tulis Joko Raharjo selaku Sekretaris Perusahaan PT. PP (Persero) Tbk.
Ditambahkan, dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya.





