See More

07 Agustus 2026, 23:02

07 Agustus 2026, 19:47

07 Agustus 2026, 18:08

07 Agustus 2026, 17:45

07 Agustus 2026, 17:29

07 Agustus 2026, 17:15
Satgas PASTI|penipuan digital (scam)|Indonesia Anti Scam Centre (IASC)|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital (scam) yang semakin canggih di era transformasi digital.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, perkembangan modus penipuan berbasis AI, deepfake, phishing, hingga social engineering menuntut penguatan tata kelola, teknologi, serta pertukaran data yang lebih cepat dan aman.
"Scam bukan sekadar persoalan pengaduan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik dan mengganggu integritas sistem keuangan. Penanganannya harus dilakukan secara terpadu," ujar Dicky, seperti dilansir dalam siaran pers, Rabu (05/8).
Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 637.055 laporan dengan 1.179.881 rekening terlapor.
Sebanyak 607.210 rekening atau 51,46% telah diblokir, serta 145.503 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan berhasil diidentifikasi.
IASC juga membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada para korban.
Dalam HLM tersebut, Satgas PASTI menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan sistem kerja berbasis teknologi, peningkatan koordinasi antarlembaga, pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional.
Satgas juga akan memperluas kerja sama internasional untuk memberantas jaringan penipuan daring lintas negara.
Pemerintah menegaskan sinergi lintas sektor, penguatan edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.