PT Eratex Djaja Tbk (ERTX)|ERTX|PT eratex djaja tbk|fasilitas kredit|Bank Danamon|BDMN|PT Bank Danamon Indonesia Tbk

ERTX Kantongi Tambahan Fasilitas Kredit US$5 Juta dari Danamon

Oleh: Tri

27 Agustus 2026, 16:30
ERTX Kantongi Tambahan Fasilitas Kredit US$5 Juta dari Danamon

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Eratex Djaja Tbk (Perseroan) (IDX: ERTX) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Tambahan Limit Fasilitas Perbankan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/8) disebutkan, pada tanggal 27 Agustus 2026, Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX: BDMN) telah menandatangani Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit sehingga fasilitas kredit Perseroan sebagai berikut:

1.Fasilitas Kredit yang ada saat ini tetap dan akan diperpanjang setiap tahunnya, yaitu:

a. Ominibus Trade Finance dengan maksimum pinjaman sebesar US$ 5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) tidak mengalami perubahan;

b. Pre-Settlement Exposure (PSE) sebelumuya maksimum pinjaman US$ 2.000.000 (dua juta Dollar Amerika) berubah menjadi IDR 35.000.000.000

2.Fasilitas tambahan untuk Omnibus Trade Finance sebesar US$ 5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat), untuk jangka waktu sampai dengan 18 Oktober 2026 dan akan diperpanjang setiap tahunnya;

Adapun suku bunga pinjaman sebesar USD 5.5% p.a; IDR 7.25% p.a;

Selanjutnya disebutkan jaminan atas Pinjaman tersebut diatas:

-Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Raya Kedung Halang Km 52 No.263, Kel.Cipangi, Kec.Bogor Utara, Kota Bogor atas nama PT Citra Abadi Sejati;

-Sarana pelengkap dan mesin-mesin milik PT Citra Abadi Sejati yang terletak di Jl Raya Kedung Halang Km 52 No.263 Bogor, atas nama PT Citra Abadi Sejati;

-Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Jonggol Km 2.5, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atas nama PT Citra Abadi Sejati;

-Sarana pelengkap dan mesin-mesin milik PT Citra Abadi Sejati yang terletak Jl. Raya Jonggol Km 2.5 Cileungsi Kidul, Bogor;

-Jaminan Pribadi dari Bp. Maniwanen;

-Corporate Guarantee dari PT Ungaran Sari Garments;

Selanjutnya disebutkan, beberapa Hak-Hal Yang Dilarang Dilakukan oleh Perseroan selaku Debitur:

1.Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset Perseroan, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari;

2.Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada BANK sebagaimana termaktub dalam perjanjian (-perjanjian) jaminan;

3.Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban bagi Perseroan (termasuk perjanjian hutang) yang menimbulkan kewajban yang dikenakan beban bunga dan/atau kewajoban yang memiliki jatuh tempo dan/atau melakukan investasi yang material di luar kegiatan usaha utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;

4.Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha;

5.Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Perseoan seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan;

6.Mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan para pemegang saham dan nilai saham Perseroan (kecuali untuk perusahaan terbuka go - public);

7.Mengumumkan dan membagikan deviden (kecuali untuk Perusahaan terbuka - go public);

8.Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain, pengambilalihan (akuisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan);

9.Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;

10.Membayar atau membayar kembali hutang-hutang Perseroan dalam bentuk apapun juga, baik yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau Group Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan beban/biaya lain-lain yang wajib dibayar;

11.Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui BANK dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi yang telah dibiayai oleh BANK.

12.Melakukan setiap penambahan fasilitas di Bank/Lembaga keuangan lain untuk fasilitas di atas atau sama dengan USD10,000,000.00 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).

13.Membuat investasi yang material diluar lini bisnis;

14.Mengalihkan sebagian/seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga/pihak lainnya.

15.Perseroan tidak akan memberikan uang/ komisi/ fee/ hadiah/bingkisan/tip/ cinderamata/ parsel/ fasilitas atau bentuk bentuk pemberian lainnya yang sejenis dengan itu kepada karyawan BANK atau keluarganya atau pihakpihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan BANK tersebut, yang akan atau patut diduga akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung Keputusan karyawan BANK tersebut dalam bertindak mewakili kepentingan BANK berdasarkan Perjanjian ini atau sehubungan dengan diberikannya Fasilitas Kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya dari BANK kepada Perseroan.

Sebagai dampak dari Tambahan Limit Fasilitas Kredit ini:

-Hukum: Ditandatanganinya Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit

-Kondisi keuangan: Mengurangi beban keuangan Perseroan.

-Kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik: Meningkatkan kelangsungan dan pengembangan usaha Perseroan.

Berita Terkini

See More