See More

07 Agustus 2026, 23:02

07 Agustus 2026, 19:47

07 Agustus 2026, 18:08

07 Agustus 2026, 17:45

07 Agustus 2026, 17:29

07 Agustus 2026, 17:15
danareksa|PT Danareksa (Persero)|DNRK|modal disetor|PT Danantara Asset Management (DAM)
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Danareksa (Persero) (Kode Emiten: DNRK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Melansir keterbukaan informs BEI, Senin (03/8) disebutkan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU0063531.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 122 tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk porsi Pemegang Saham Seri B berkurang sebesar Rp4.731.593.159.700,00 (empat triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),” tulis Nur Hira Windria selaku Office of the Board Department Head PT Danareksa (Persero).
Selanjutnya disampaikan, Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan pada entitas-entitas berikut kepada PT Danantara Asset Management:
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
PT Nindya Karya (Persero);
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero);
PT Jalin Pembayaran Nusantara;
PT BRI Danareksa Sekuritas; dan
PT Indonesia Tekstil Makmur.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
SERI A:
Modal Dasar: Rp525.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp51.751.000.000.000,00
Total: Rp52.276.000.000.000,00
SERI B:
Modal Dasar: Rp183.329.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp13.417.977.840.300,00
Total: Rp13.601.306.840.300,00
“Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nur Hira Windria.