SUNI Suntik Rp59,98 Miliar ke Anak Usaha, Siapkan Pabrik Baru dan Dongkrak Kapasitas Produksi
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Sunindo Pratama Tbk (IDX: SUNI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan transaksi Peningkatan Modal Disetor dalam PТ Rainbow Tubulars Manufacture (RTM) selaku Entitas Anak, pada tanggal 27 Agustus 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/8) disebutkan, PT Rainbow Tubulars Manufacture (RTM), suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdomisili hukum di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, yang merupakan anak perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,96%.
-Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 06 tanggal 27 Agustus 2026, Perseroan meningkatkan modal ke dalam RTM sebesar 59.976.000 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) lembar saham atau sebesar Rp 59.976.000.000 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah).
-Perseroan dan RTM, merupakan pihak terafiliasi karena RTM merupakan anak Perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,96%. Disamping itu, Soe To Tie Lin selaku pemegang saham pengendali Perseroan dan Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama RTM serta pemegang saham pengendali RTM secara tidak langsung melalui Perseroan.
Selanjutnya disebutkan:
-Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak dan gas bumi.
RTM bergerak dalam bidang industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, dimana sebagian besar pembelian persediaan Perseroan berasal dari hasil produksi RTM.
Setoran modal tersebut akan digunakan oleh RTM untuk belanja modal dalam rangka pembangunan pabrik baru (RTM 2) dan/atau untuk penambahan modal kerja.
-Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Penambahan line produksi yang baru/peningkatan kapasitas produksi RTM dilakukan untuk mengantisipasi tambahan permintaan dari pelanggan dan memungkinkan Perseroan untuk memperluas pasar dan penambahan lini produk yang baru, sehingga diharapkan Perseroan dapat meningkatkan penjualan dan labanya ke depan.
Sebagai tambahan informasi juga disebutkan, bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf f POJK 42/2020, mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun.
Selain itu, bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana nilai transaksi adalah sebesar Rp 59.976.000.000.
Presentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 6,95% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp 863.130.748.264.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono; transaksi ini merupakan transaksi material yang tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun.




