WGSH Siapkan Surat Utang Rp20 Miliar, Bidik Imbal Hasil Proyek Minimal 3% per Bulan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Wira Global Solusi Tbk (Perseroan) (IDX: WGSH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penerbitan Surat Utang.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/8) disebutkan, dalam rangka mendukung pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan, manajemen Perseroan berencana melakukan pendanaan melalui penerbitan Surat Utang dengan nilai pokok sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
Rencana penerbitan Surat Utang tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperoleh sumber pendanaan alternatif di luar fasilitas perbankan, sekaligus menyediakan fleksibilitas pendanaan untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perseroan.
“Dana yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk modal kerja pada proyek-proyek Perseroan yang memiliki tingkat pengembalian investasi yang ditargetkan minimal sebesar 3% (tiga persen) per bulan secara neto, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kelayakan proyek, profil risiko, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Surat Utang,” tulis Hendy Rusli selaku Direktur Utama PT Wira Global Solusi Tbk.
Ditambahkan, untuk memberikan tambahan perlindungan kepada pemegang Surat Utang, Perseroan berencana memberikan jaminan berupa aset milik Perseroan.
Selanjutnya disebutkan, Rencana Perseroan dalam penerbitan Surat Utang diharapkan dapat mendukung peningkatan aktivitas operasional dan perputaran modal kerja, serta pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Perseroan akan memastikan bahwa penerbitan Surat Utang, penggunaan dana, serta pengikatan aset sebagai jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan yang berlaku.
Rencana penerbitan Surat Utang tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan akan melakukan monitoring secara berkala terhadap penggunaan dana, kinerja proyek, arus kas, dan kemampuan pembayaran kewajiban Surat Utang untuk memitigasi potensi risiko terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.





