See More
30 Juli 2026, 19:11

30 Juli 2026, 18:26

30 Juli 2026, 17:57

30 Juli 2026, 17:39
30 Juli 2026, 17:17

30 Juli 2026, 16:35
diplomasi|kebijakan tarif perdagangan AS|Kebijakan Tarif Trump
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah didorong untuk terus memperkuat diplomasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) guna memperoleh kepastian kebijakan tarif.
"Selama proses penetapan tarif masih berlangsung, pemerintah perlu terus memperkuat diplomasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan pemerintah AS untuk memperoleh kepastian serta memperluas daftar produk yang dikecualikan dari tarif tambahan," kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet seperti dilansir Antara, Senin (27/7).
Tak hanya jalur diplomasi saja, Yusuf menilai, pemerintah perlu menjaga daya saing industri dalam negeri melalui penyederhanaan regulasi impor bahan baku, dukungan pembiayaan, serta insentif sementara bagi sektor-sektor yang paling terdampak.
Dirinya juga menyebut sektor manufaktur padat karya menjadi kelompok yang paling rentan terdampak, terutama industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.
Menurut dia, ketika pesanan tertunda, margin perusahaan dapat tertekan, kapasitas produksi berpotensi dikurangi, dan penyerapan tenaga kerja ikut melambat.
Ia juga mendorong percepatan diversifikasi pasar ekspor ke kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tenggara agar ketergantungan terhadap pasar AS dapat dikurangi.
“Penguatan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional juga penting karena menjadi salah satu isu utama dalam proses investigasi,” ucap dia.
Lebih lanjut Yusuf menilai, daya saing Indonesia belum tentu hilang.
Meski dunia usaha memproyeksikan tarif final dapat mencapai sekitar 18 persen.
Menurut Yusuf, daya saing ekspor tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga efisiensi produksi, kualitas produk, keandalan rantai pasok, kepatuhan terhadap standar internasional, serta hubungan jangka panjang dengan pembeli.
Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang mulai Jumat (24/7).
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tambahan tarif sebesar 10 persen oleh AS berdasarkan hasil investigasiSection 301 Trade Act of 1974.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diambil karena negara-negara itu dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa(forced labor).
Di sisi lain, proses evaluasi lanjutan terkait kebijakan perdagangan AS masih berlangsung dan berpotensi mempengaruhi besaran tarif final yang harus ditanggung eksportir Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR agar Indonesia memperoleh tarif yang lebih kompetitif.