KOKA|anak usaha|PT Koka Indonesia Tbk|PT Pacific Construction Group|PT Koka Trading International

KOKA Perkuat Kerajaan Bisnis! Dua Anak Usaha Baru Resmi Berdiri, Bidik Pasar Domestik dan Internasional

Oleh: Tri

09 Juli 2026, 13:27
KOKA Perkuat Kerajaan Bisnis! Dua Anak Usaha Baru Resmi Berdiri, Bidik Pasar Domestik dan Internasional

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Koka Indonesia Tbk (IDX: KOKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pendirian anak usaha baru.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (09/7) disebutkan, Perseroan mendirikan anak usaha baru yaitu PT Pacific Construction Group dan PT Koka Trading International.

-PT Pacific Construction Group

Suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Utara, yang bergerak di bidang Konstruksi, termasuk desain interior, serta pendiriannya termuat pada Akta No. 23 tertanggal 24 Juni 2026 dibuat di hadapan Notaris Susanty Surjani, Raden, S.H., M.Kn dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI) berdasarkan SK Nomor AHU-0050099.AH.01.01.Tahun 2026.

Komposisi kepemilikan saham Perseroan pada PT Pacific Construction Group adalah sebanyak 51%.

-PT Koka Trading International

Suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, bergerak di bidang perdagangan besar konstruksi, serta pendiriannya termuat pada Akta No. 39 tertanggal 6 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Hartini, S.H., M.Kn dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI) berdasarkan SK Nomor AHU0036148.AH.01.01.Tahun 2026.

Komposisi kepemilikan saham Perseroan pada PT Koka Trading International adalah sebanyak 98%.

“Adapun tujuan daripada pendirian anak usaha baru ini guna mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam skala global maupun domestik,” tulis Gao Jing selaku Direktur Utama PT Koka Indonesia Tbk.

Selanjutnya disampaikan, bahwa terhadap pendirian anak usaha baru tidak termasuk dalam transaksi material sebagaimana yang termuat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Usaha.

“Dengan dibentuknya entitas anak Perseroan baru diharapkan dapat meningkatkan dan membantu kegiatan operasional Perseroan,” sebut Gao Jing.

Ditambahkan, dengan pendirian anak usaha ini, tidak ada dampak secara Hukum dan kondisi keuangan Perseroan tidak berdampak secara signifikan.

“Dengan adanya pembentukan entitas anak baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif di masa mendatang bagi Perseroan, sehingga akan berdampak positif pada laporan keuangan konsolidasian,” tandasnya.

Berita Terkini

See More