Menteri UMKM|Maman Abdurrahman|ojek online|pengemudi ojek online (ojol)|pengusaha mikro

Menteri UMKM Ungkap Alasan Mayoritas Pengemudi Ojol Lebih Pilih Jadi Pengusaha Mikro

Oleh: Ronal

09 Juli 2026, 00:57
Menteri UMKM Ungkap Alasan Mayoritas Pengemudi Ojol Lebih Pilih Jadi Pengusaha Mikro

Dok. Kementerian UMKM

Pasardana.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan dialog dengan ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mewakili 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim.

Kegiatan dialog tersebut berlangsung di Kantor Kementerian UMKM, di Jakarta, pada Rabu (8/7).

Dalam kegiatan dialog tersebut, Menteri Maman mengungkap bahwa para pengemudi ojol mayoritasnya lebih memilih untuk berstatus sebagai pengusaha mikro ketimbang sebagai pekerja.

"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," ungkap Maman.

Kata dia, pilihan tersebut tak lain didasari oleh keinginan para pengemudi ojol ini untuk mempertahankan fleksibilitas waktu kerja.

Selain itu juga, lewat status pengusaha mikro tentu memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan unit usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojol.

Maman melihat, status sebagai pengusaha mikro akan membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi ojol terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut dia, penyaluran KUR bagi pengemudi ojol berpotensi lebih mudah karena rekam jejak aktivitas mereka sudah tercatat dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi.

Maman juga mengugkapkan bahwa saat ini pemerintah bersama dengan perusahaan tengah menyiapkan mekanisme sederhana untuk mengintegrasikan data pengemudi dengan sistem SAPA UMKM sehingga status sebagai pengusaha mikro dapat diterapkan secara otomatis.

Adapun penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan pemerintah.

"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujar Maman, sebagaimana mengutip Antara.

Berita Terkini

See More