See More

22 Mei 2026, 02:26

22 Mei 2026, 02:03

22 Mei 2026, 01:41

21 Mei 2026, 19:44

21 Mei 2026, 19:29

21 Mei 2026, 17:55
Bank Mandiri|BMRI|PT Citra Nusantara Gemilang Tbk|CGAS|fasilitas kredit|Fasilitas Kredit Investasi|capital expanditure
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (IDX: CGAS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pemberian fasilitas kredit investasi berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Bank Mandiri dan Perseroan (Surat Penawaran) dengan nomor CM.2/WDI/SPPK/0068/2026 dengan fasilitas kredit investasi untuk penambahan capital expenditure operasional sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan Rp17.500.000.000 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) serta tambahan standby LC sebesar USD3.159.214 (Fasilitas Kredit).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (04/5) disebutkan, Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dimana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Wasis Nugroho selaku General Manager Finance PT Citra Nusantara Gemilang Tbk menyebutkan, berdasarkan POJK No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan memperoleh persetujuan RUPS karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan pada Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun tidak, harus dengan persetujuan RUPS.
Dalam hal ini, Perseroan akan melakukan permintaan persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPS tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
“Meskipun pemberian jaminan tersebut tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dikarenakan pemberian jaminan tersebut dilakukan kepada bank, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki & Rekan dengan nomor ijin 2.14.0120 untuk melakukan penilaian atas kewajaran terhadap transaksi tersebut. Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Fasilitas Kredit sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020,” tandasnya.