See More

21 Mei 2026, 08:21
21 Mei 2026, 08:03

21 Mei 2026, 07:54

21 Mei 2026, 07:51

21 Mei 2026, 07:48

21 Mei 2026, 07:42
buyback|aksi korporasi|BEEF|PT Estika Tata Tiara Tbk|Pembelian Kembali Saham Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Estika Tata Tiara Tbk (IDX: BEEF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.
“Perseroan bermaksud melakukan Pembelian Kembali Saham dengan pertimbangan harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja Perseroan,” tulis Ratna Sari Ismianti selaku Corporate Secretary PT Estika Tata Tiara Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/5).
Adapun perkiraan Periode Pembelian Kembali Saham ditetapkan 1 (satu) tahun setelah Keterbukaan lnformasi dirilis.
Selanjutnya disebutkan, perkiraan dana untuk Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham.
Perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih sebesar 4,10% (empat koma sepuluh persen) atau kurang lebih sebanyak 333.333.333 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
“Perseroan membatasi harga Pembelian Kembali Saham sampai dengan maksimum Rp. 300,00 (tiga ratus Rupiah} per lembar saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK No. 29/2023,” tulis Ratna Sari Ismianti.
Ditambahkan, sesuai POJK No. 13/2023, jumlah saham yang, akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari Modal Disetor Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasuri.
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 13/2023 dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali, dan Pasal 21 POJK No. 29/2023 dengan cara antara lain:
Terkait dengan cara pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan akan memproritaskan pilihannya pada mekanisme penjualan kembali melalui Bursa Efek Indonesia (BEl).
Juga disebutkan, Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara di dalam rapat umum pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan lumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu, Saham - Saham tersebut tidak berhak mendapatkan pembagian dividen.