Saat Perayaan Nyepi 19 Maret Mendatang, Penyeberangan Bali Ditutup Sementara

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan pengaturan penyeberangan laut untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada tanggal 18-19 Maret 2026.

Pengaturan penyeberangan tersebut termaktub dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Dalam pengaturan penyeberangan laut pada Nyepi ini, Kemenhub bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, layanan penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai - Lembar dan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk akan dihentikan sementara pada beberapa waktu yang telah ditentukan.

Tujuannya, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, terutama mengingat waktu yang berdekatan dengan arus mudik Lebaran.

“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali, karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/3).

Adapun layanan operasional angkutan penyeberangan di sejumlah pelabuhan akan ditutup sementara pada periode tanggal 18–20 Maret 2026.

Penutupan di Pelabuhan Ketapang berlangsung mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.

Sementara itu, di Pelabuhan Gilimanuk, penghentian layanan diberlakukan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.

Adapun di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, penutupan dilakukan sejak Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 waktu setempat.

Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, layanan dihentikan sementara mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.

Lebih lanjut Aan mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi baik dari Ditjen Hubdat maupun operator setempat agar perjalanan berjalan aman dan lancar.

“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan,” tukasnya.