BEI Terus Dorong Peningkatan Kualitas Perusahaan Tercatat melalui Penegakan Disiplin
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan.
BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Sepanjang tahun 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat.
Berikut adalah ringkasan pengenaan sanksi oleh BEI sepanjang tahun 2024-2025:
Sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.
Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Kewajiban dalam kategori lain-lain mencakup di antaranya pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi peruahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Selanjutnya, selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat.
Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose, antara lain disebabkan oleh:
-Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.
-Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya.
Sepanjang tahun 2025, BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang meliputi:
- Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;
- Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada Perusahaan Tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;
- Sosialisasi Compliance Refreshment bagi Perusahaan Tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik;
- Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.
Dalam siaran pers, Senin (02/3/2026), Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris Perusahaan BEI menyebutkan, BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui secara bulanan melalui website resmi pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui investor stewardship.
"Ke depannya, BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing," tandasnya.

