Bahlil Ungkap Izin Tambang Martabe Belum Dicabut Secara Administratif
Pasardana.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara administratif belum mencabut izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM bahlil Lahadalia setelah sejumlah investor asing mengaku resah atas pencabutan izin dan rencana pengambilalihan 28 perusahaan di Sumatera, termsuk PTAR, oleh Danantara.
"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya, sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/2).
Meski begitu, Bahlil mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo terkait persoalan izin tambang tersebut.
Bahlil mengaku saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah pencabutan izin Tambang Emas Martabe sudah tepat.
"Artinya kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman," kata Bahlil.
Ia memastikan, jika dalam proses kajian yang dilakukan tim Kementerian ESDM ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, pihak tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.
"Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi, kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang enggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," bebernya.
Sekedar informasi saja, tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Izinnya dicabut Satgas PKH bersama 27 perusahaan lainnya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara pada Januari lalu.
Pencabutan izin dilakukan usai banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di tiga provinsi tersebut.
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut izin 28 perusahan dicabut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah bencana.
Sebelumnya, Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, pada pekan ini Menteri telah bertemu dan berkomunikasi dengan manajemen PTAR sebagai bentuk permintaan klarifikasi dari anak usaha PT Astra International (ASII) tersebut.
Rosan juga telah telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PTAR yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
Ia menegaskan, dalam setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
Sementara itu, langkah pemeritah yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera rupanya membuat para investor resah. Salah satunya adalah Jardine Matheson, perusahaan konglomerasi asal Inggris yang bermarkas di Hong Kong, yang berada di balik ASII.
Para investor di balik Jardine ini kemudian bertanya-tanya, apakah tambang emas Martabe masih milik Jardine atau tidak.
Para investor ini semakin resah karena pemerintah kemudian mengatakan bahwa tambang emas Martabe akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola.
Sementara Danantara sendiri juga mengungkapkan sudah mempersiapkan sebuah BUMN baru untuk mengelola tambang emas tersebut.

