Strategi Asset Recycling, ADHI Lepas 47,18% Saham Jasamarga Jogja Solo Senilai Rp1,77 Triliun
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Perseroan) (IDX: ADHI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pelaksanaan Divestasi Saham Perseroan pada Perusahaan Afiliasi yang merupakan Transaksi Material.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (07/10) disebutkan, dalam rangka penataan portofolio investasi dan penguatan kondisi keuangan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Perseroan) berencana melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Transaksi Divestasi).
Objek dari Transaksi Divestasi ini adalah seluruh kepemilikan saham Perseroan dalam JMJ, yaitu sebanyak 1.714.808 saham biasa atas nama yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ (Saham Yang Dijual), yang akan dialihkan kepada SMI sesuai dengan ketentuan PJBB.
“Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar Rp1.765.816.000.000. Setelah penyelesaian Transaksi Divestasi, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan Perseroan tidak lagi memiliki saham dalam JMJ,” tulis Siswanto selaku Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Perseroan dan SMI telah menandatangani PJBB pada tanggal 30 September 2026.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan SMI masih dalam tahap pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBB, sehingga pengalihan Saham Yang Dijual belum berlaku efektif.
Penyelesaian Transaksi Divestasi ditargetkan paling lambat pada tanggal 30 November 2026 atau tanggal lain yang disepakati oleh Perseroan dan SMI sesuai dengan ketentuan PJBB, dengan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, antara lain sebagai berikut:
(a) diperolehnya konfirmasi tertulis dan/atau dokumen lainnya dari BPJT yang menyatakan telah menerima pemberitahuan atas rencana Transaksi Divestasi yang akan mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham JMJ;
(b) permohonan konfirmasi ketersediaan dana oleh JMJ kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan peningkatan kebutuhan dana untuk pembebasan tanah Jalan Tol Ruas Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo;
(c) surat permohonan persetujuan rencana teknik akhir atas Paket 2.1B kepada BPJT dan bukti penyampaian dari surat permohonan tersebut;
(d) diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi Divestasi.
Selanjutnya disampaikan, Transaksi Divestasi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan investasi melalui pelepasan kepemilikan saham (asset recycling) serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama di bidang konstruksi.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No. 17/2020 oleh karena Transaksi Divestasi merupakan transaksi material, dikarenakan Nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan.
Perseroan telah menunjuk KJPP atau Penilai Independen yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK untuk melakukan penilaian atas saham yang menjadi objek Transaksi Divestasi sesuai laporannya No. 00140/2.0055-31/BS/03/0660/1/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 (Laporan Penilaian) serta memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi Divestasi sesuai laporannya No. 00141/2.0055-31/BS/03/0683/0/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 (Laporan Pendapat Kewajaran).
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi ini juga tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.




