PT Solusi Environment Asia Tbk|SOFA|proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik|proyek waste-to-energy (WtE)|PT Weiming Nusantara Gamma (WNG)|penyetoran modal|PT Ananta Energi Asia (AEA)

SOFA Gelontorkan Rp16,3 Miliar ke Proyek WTE Bogor, Transaksi Libatkan Pemegang Saham Pengendali

Oleh: Tri

08 Oktober 2026, 08:23
SOFA Gelontorkan Rp16,3 Miliar ke Proyek WTE Bogor, Transaksi Libatkan Pemegang Saham Pengendali

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Solusi Environment Asia Tbk (IDX: SOFA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi material dan transaksi afiliasi tanpa persetujuan RUPS.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (07/10) disebutkan, PT Ananta Energi Asia (AEA) selaku perusahaan terkendali Perseroan yang berfokus pada penyertaan modal proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste-to-Energy atau WTE) telah menerima pemberitahuan penyetoran modal (capital call) pada PT Weiming Nusantara Gamma (WNG) untuk mendanai proyek WTE di kota Bogor Raya (Capital Call WNG).

AEA akan menerima pinjaman dari AIC dengan jumlah pokok sebesar Rp16.300.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah).

AIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan degan kepemilikan sebesar 70,97% (tujuh puluh koma sembilan puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga AIC merupakan Afiliasi dan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

AEA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan Perseroan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor AEA.

Dengan demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 1 huruf d POJK 42/2020, karena dilakukan oleh AEA yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan AIC selaku Pengendali Perseroan.

Nilai Transaksi setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun buku sampai dengan 30 Juni 2026, yaitu lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.

Namun demikian, nilai Transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak mencapai ambang batas nilai transaksi yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020.

“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” tulis Joshua Gerry Mangkubudi selaku Corporate Secretary PT Solusi Environment Asia Tbk.

Berita Terkini

See More