Aset Keuangan Syariah|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|industri keuangan syariah|Sektor Jasa Keuangan (SJK)|Friderica Widyasari Dewi|Ijtima’ Sanawi|Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)|Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Percepatan Inklusi

Oleh: Harry

20 Oktober 2026, 21:30
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Percepatan Inklusi

foto: dok. OJK

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah terus tumbuh.

Hingga Agustus 2026, total asetnya mencapai Rp3.231 triliun atau meningkat 8,19% secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar 11,16% terhadap total aset sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sebesar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10).

OJK memfokuskan pengembangan industri keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Dukungan regulasi mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta penguatan ketentuan di sektor penjaminan, pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Menghadapi perkembangan teknologi, OJK juga mengkaji prinsip syariah untuk aset keuangan digital, menyusun taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta mengembangkan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Penguatan perlindungan konsumen turut dilakukan melalui pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.

Meski demikian, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi dan inovasi produk berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).

Karena itu, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat.

Literasi Syariah Baru 43,07%

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57% dan inklusi keuangan nasional 93,61%, melampaui target RPJMN 2029.

Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07% dan inklusi keuangan syariah 13,24%.

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya peluang untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat.

Friderica menegaskan, OJK berkomitmen memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.

Ia mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan agar inklusi keuangan syariah tumbuh lebih cepat.

Di kesempatan yang sama, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menekankan pentingnya sinergi OJK dan DSN-MUI dalam memperkuat pengawasan syariah.

Menurutnya, pengawasan kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah.

Sinergi tersebut diharapkan membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkini

See More