Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Bursa Efek Indonesia (BEI)|indeks MSCI|aturan pasar modal|Pelanggaran Peraturan Pasar Modal|Reformasi Pasar Modal|Hasan Fawzi|jeffry hendrik|Integritas Pasar Modal|Investor pasar modal

OJK Gaspol Reformasi Pasar Modal Usai Disorot MSCI, 31 Emiten Diduga Melanggar Masih Diperiksa

Oleh: Harry

20 Oktober 2026, 16:29
OJK Gaspol Reformasi Pasar Modal Usai Disorot MSCI, 31 Emiten Diduga Melanggar Masih Diperiksa

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia menyusul sorotan penyedia indeks global MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham dan struktur pasar.

Di saat bersamaan, OJK masih memeriksa 31 emiten yang diduga melakukan pelanggaran terkait pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan otoritas bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh kegiatan perdagangan dan operasional bursa tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien.

“Agar pengawasan, kemudian proses permohonan untuk pencatatan dan sebagainya tetap berlangsung secara normal,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10).

Lebih lanjut Hasan mengakui, pengumuman MSCI yang datang secara mendadak memicu respons awal investor, terutama investor ritel domestik.

Karena itu, OJK bersama regulator dan pelaku pasar berupaya memastikan informasi yang diterima investor berimbang, berbasis fakta, dan berasal dari sumber tepercaya.

Diketahui, sejak akhir pekan sebelum perdagangan Senin (19/10), OJK menggelar dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari analis, ekonom, anggota bursa, pengelola dana, manajer investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga media.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan informasi yang terverifikasi agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan kepanikan.

“Kami harapkan tidak terjadi kepanikan berkelanjutan. Kalau menjual hanya karena kepanikan, ketakutan yang tidak berlandaskan informasi yang lengkap, tentu sangat disayangkan. Demikian juga sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Hasan, dinamika jual beli merupakan hal yang wajar di pasar.

Namun, keputusan investasi seharusnya didasarkan pada informasi yang memadai dan pemahaman terhadap risiko, bukan semata-mata ketakutan akibat perkembangan yang belum sepenuhnya dipahami.

Percepat Transparansi Kepemilikan Saham

Sebagai tindak lanjut, OJK mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal, terutama melalui komunikasi yang lebih intensif dengan investor domestik, regional, dan global.

OJK juga akan menyerap masukan terbaru dari para investor untuk menentukan area reformasi yang perlu diprioritaskan.

Hasan menegaskan, reformasi tersebut bukan sekadar penyempurnaan regulasi, melainkan telah diwujudkan melalui keterbukaan informasi kepemilikan saham di bursa.

Sejak April 2026, informasi mengenai kepemilikan dan struktur pemegang saham yang sebelumnya terbatas telah tersedia untuk publik dan diperbarui setiap bulan.

Informasi tersebut diharapkan membantu investor menilai profil risiko saham sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK juga menyoroti pengembangan informasi kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang semakin terperinci hingga 39 tipe, serta kemungkinan akses terhadap informasi ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.

Kombinasi informasi tersebut diharapkan membuat investor dan penyedia indeks global dapat menilai secara lebih akurat saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan atau memiliki free float yang memadai.

Transparansi tersebut juga memungkinkan investor mengidentifikasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dan menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risikonya.

Selain transparansi, OJK akan mempercepat pengawasan perilaku transaksi melalui penguatan sistem smart surveillance atau pengawasan otomatis di bursa.

OJK dan BEI akan mempercepat tindak lanjut atas peringatan serta indikasi awal pelanggaran.

Jika ditemukan bukti yang memadai, kasus akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dan investigasi hingga penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

31 Emiten Masih Diperiksa

Terkait perkembangan penegakan hukum, Hasan mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap 31 emiten yang diduga melanggar ketentuan permodalan masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai, sebagaimana penindakan terhadap tiga emiten yang sebelumnya telah diumumkan OJK.

Hasan menegaskan, pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

OJK perlu mengumpulkan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menyatakan pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti.

Jika pelanggaran terkonfirmasi dan seluruh unsur terpenuhi, OJK akan mengumumkan hasil penindakan serta sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffry Hendrik mengatakan, pihaknya menghargai masukan MSCI dan menjadikannya momentum untuk memperkuat reformasi pasar modal Indonesia.

Jeffry menyebutkan, BEI telah menyiapkan dua inisiatif baru yang akan segera diumumkan kepada publik, termasuk tanggal efektif penerapannya.

Pertama, BEI akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi atau tidak terafiliasinya nama pemegang saham dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan 30%.

Kedua, seluruh saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) akan dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Meski demikian, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di bursa.

“Jadi saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, namun tidak diperhitungkan dalam perhitungan IHSG,” ujar Jeffry.

Ia menambahkan, BEI masih menyiapkan sejumlah inisiatif lanjutan dan akan mengumumkannya kepada publik melalui media setelah persiapannya matang.

Untuk saat ini, BEI akan berfokus pada langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan guna mempercepat reformasi pasar modal.

Jeffry juga menegaskan keyakinannya bahwa penyedia indeks global tetap menjalankan penilaian secara independen.

Karena itu, BEI memilih memusatkan perhatian pada pembenahan transparansi dan integritas pasar modal agar semakin kredibel di mata investor global.

Berita Terkini

See More