Sepanjang 2025, Dirjen Bea Cukai Tindak Peredaran 1,4 Miliar Rokok Ilegal

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah Indonesia masih terus secara aktif melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Salah satu upaya yang dilakukan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Dimana, sepanjang tahun 2025 telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai mengatakan, kalau angka tersebut menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah instansinya.

“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata Nirwala, dikutip dari siaran pers, Minggu (04/1).

Diterangkan Dwi, ada empat penindakan rokok ilegal berskala besar yang dilakukan Bea Cukai.

Pertama, ada penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025.

Kedua, penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.

Ketiga, penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025.

Dan, terakhir, penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

Nirwala menyebutkan, kalau secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen.

Lalu disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.

"Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah," tukas dia.