Komisi XI DPR Dukung Reformasi di Instansi Bea Cukai

Foto : istimewa

Pasardana.id - Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan perombakan di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat respon positif dari Komisi XI DPR RI.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakun, langkah tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan fundamental untuk menutup celah kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sebagai penopang utama APBN.

“Kami di Komisi XI DPR memandang sinyal restrukturisasi ini sebagai langkah yang tepat dan layak didukung. Reformasi di Bea Cukai jangan dimaknai sebatas rotasi atau mutasi rutin, tetapi harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan,” kata Misbakhun dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/1).

Tambah dia, peran strategis Bea Cukai masih dihadapkan pada tantangan kebocoran penerimaan negara.

Misbakhun menilai, praktik impor ilegal hingga modus undervaluation, berdampak langsung pada kesehatan fiskal nasional. 

Karena itu, dirinya mendorong agar perombakan di tubuh Bea Cukai menyasar aspek krusial, terutama penegakan hukum dan penguatan sistem pengawasan internal (SPI), guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepatuhan.

Misbakhun memandang, urgensi reformasi ini semakin kuat jika dikaitkan dengan kinerja penerimaan negara 2025 yang belum sepenuhnya mencapai target APBN. 

Ia melanjutkan, tantangan fiskal 2026 akan jauh lebih berat dan tidak bisa dihadapi dengan pendekatan yang sama.

“Kita tidak bisa masuk 2026 dengan pola kerja yang sama, sementara target penerimaan terus meningkat. Ini membutuhkan perbaikan yang nyata dan terukur,” tegasnya.