Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce di 2026
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh e-commerce di tahun 2026 ini.
Kata Purbaya, dirinya masih melihat situasi ekonomi Indonesia dulu sebelum menarik pajak e-commerce.
"Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan kedua ada 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya enggak," kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1).
Ia pun menegaskan, untuk saat ini yang terpenting bagi pemerintah adalah melihat kesiapan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan pajak.
Kata dia, jika pemungutan pajak dipaksa, maka perekonomian justru bisa anjlok.
"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan?" ujar dia.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru.
Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.

