OJK Ingatkan Industri Asuransi: Bertumbuh Boleh, Lindungi Konsumen Wajib

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kinerja pendapatan premi industri asuransi ke depan akan tumbuh secara stabil dan terukur, sejalan dengan kondisi perekonomian serta upaya penguatan industri.

Demikian disampaikan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

“Per November 2025, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp163,88 triliun, relatif stabil dengan penurunan tipis 0,75% secara yoy. Ke depan, pertumbuhan premi asuransi jiwa diproyeksikan berada pada kisaran stabil hingga moderat, seiring fokus industri pada keberlanjutan produk, perlindungan konsumen, dan penguatan fundamental,” beber Ogi.

Sementara itu, lanjutnya, pendapatan premi asuransi umum tercatat sebesar Rp109,83 triliun, tumbuh 3,03% secara tahunan, dengan prospek pertumbuhan ke depan diperkirakan tetap tumbuh, dengan tetap memperhatikan dinamika risiko dan kondisi ekonomi.

Dari sisi investasi, per November 2025 total investasi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp585,45 triliun, tumbuh 8,05% secara tahunan, dengan penempatan terbesar pada Surat Berharga Negara (SBN).

Adapun total investasi industri asuransi umum tercatat sebesar Rp139,27 triliun, meningkat 9,28% secara tahunan, yang juga didominasi oleh penempatan pada SBN, mencerminkan pendekatan investasi yang prudent dan berorientasi pada stabilitas.

Selanjutnya disampaikan, untuk mendorong pertumbuhan premi yang berkelanjutan, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk terus memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan kualitas dan relevansi produk, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengembangan produk yang selaras dengan kebutuhan perlindungan masyarakat.

“OJK juga mendorong industri untuk melakukan inovasi secara bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan konsumen,” ujar Ogi.

Lebih lanjut, OJK menilai bahwa peningkatan penetrasi asuransi perlu didorong melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan, pengembangan produk yang relevan dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, serta pemanfaatan kanal distribusi yang lebih luas, termasuk melalui digitalisasi.

Industri juga didorong untuk memperluas jangkauan ke segmen yang selama ini belum terlayani secara optimal.

Terkait daya beli, OJK mencermati bahwa dinamika ekonomi dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli produk asuransi pada 2026.

Namun demikian, kondisi tersebut juga membuka peluang bagi industri untuk menghadirkan produk yang lebih sederhana, fleksibel, dan memberikan manfaat perlindungan yang jelas, sehingga tetap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat.

“Ke depan, OJK mendorong industri asuransi untuk terus melakukan inovasi secara bertanggung jawab, antara lain melalui pemanfaatan teknologi, pengembangan produk mikro dan parametrik, serta penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen, agar pertumbuhan sektor perasuransian dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.