Perkuat Modal Usaha, BUVA Berencana Right Issue 50 Miliar Saham Baru

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (Perseroan) (IDX: BUVA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II (Right Issue).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/1) disebutkan, Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II dalam jumlah sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru atau sebesar maksimum 203,11% (dua ratus tiga koma satu satu persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah) per saham.

“PMHMETD II dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 67,01% (enam puluh tujuh koma nol satu persen) dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan,” tulis Rian Fachmi selaku Corporate Secretary BUVA.

Ditambahkan, seluruh dana hasil PMHMETD II (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan usaha dan/atau untuk pembayaran atas kewajiban Perseroan dan/atau anak usaha.

Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Perseroan akan melaksanakan PMHMETD II setelah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

“Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana PMHMETD II, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2026,” tandasnya.