SBAT Umumkan Putusan Pernyataan Pailit terhadap Perseroan
Pasardana.id - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (IDX: SBAT) (Perseroan) menyampaikan Putusan Pernyataan Pailit terhadap Perseroan (dalam Pailit) pada tanggal 29 Agustus 2025 dan Jadwal penyelenggaraan proses kepailitan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/9), Tan Heng Lok selaku Pengendali SBAT menyampaikan, pada tanggal 29 Agustus 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk berakhir dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beralamat di Jl. Raya Cicalengka – Majalaya Km. 5 Desa Sri Rahayu, Kec. Cikancung - Bandung Pailit; 3. Menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., Irwandi Husni, S.H., sebagai kurator PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (Dalam Pailit);
- Menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya;
- Menghukum Termohon PKPU PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (dalam pailit) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah).
Selanjutnya disebutkan, bahwa Perusahaan saat ini memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, dimana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perusahaan tidak terjadi pada saat putusan Pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha Perusahaan.

