Kemnaker Pastikan Pekerja PHK dapat Pesangon dan Jaminan Hari Tua

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memfasilitasi setiap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini agar para pekerja ini memperoleh hak pesangon sesuai dengan ketentuan dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor memastikan kementeriannya akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha.

“Mereka harus memiliki jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10).

Wamenaker mengatakan, hal tersebut menanggapi kabar terkait perusahaan tekstil besar di Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (IDX: SBAT) (SBA Textile), yang diduga mengalami pailit dan berdampak pada sejumlah tenaga kerja.

Hanya saja, hingga kini Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait data pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut, baik dari manajemen maupun dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Wamenaker bilang, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh agar pendataan dapat dilakukan secara akurat.

“Belum ada, ini belum ada laporan-laporan,” jelasnya.