Mendag Sudah Bersurat ke Airlangga Soal Rencana Impor BBM dari AS

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah berenecana akan melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat (AS).

Meski begitu, rencana ini masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait rencana impor tersebut.

“Ya sekarang masih progres terus ya, kan itu nanti sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, itu kan masuk lartas (larangan dan/atau pembatasan) ya. Pengenaan lartas itu kan harus dirapatkan atau dikurasi oleh Kemenko Perekonomian. Jadi kami sudah komunikasi dan sudah menyampaikan surat juga ke Kemenko Perekonomian," kata Budi di Jakarta, Senin (15/9).

Seperti dilansir Antara, Mendag menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 ini mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.

Untuk impor BBM masuk kategori lartas.

Artinya, meskipun impor bisa dilakukan, mekanismenya harus diatur ketat serta mendapat persetujuan lintas kementerian/lembaga.

Seperti diketahui, rencana impor BBM ini digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatasi kelangkaan bensin di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell dan bp (British Petroleum) yang terjadi sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa impor tersebut juga bertujuan memenuhi komitmen neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.

Ia pun menyebut perusahaan migas AS seperti ExxonMobil dan Chevron sebagai opsi pemasok.

Disampaikan Yuliot, diperkirakan kalau Indonesia perlu mengimpor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 1,4 juta kiloliter (KL), berdasarkan data sementara yang dikumpulkan.

Volume tersebut, kata Yuliot, diperoleh dari akumulasi peralihan masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite) menuju BBM nonsubsidi.

Karena itu, Kementerian ESDM meminta kepada masing-masing badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci berapa kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun.

Sebab, untuk memberi perizinan impor, Kementerian ESDM harus memiliki data kebutuhan dari masing-masing badan usaha.

Seperti diketahui, kelangkaan BBM di SPBU swasta telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Sedangkan dari Kementerian ESDM menyatakan pengelola SPBU swasta tidak mendapatkan kuota impor BBM tambahan.

Maka, untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membelinya dari Pertamina.

Oleh karena, pengelola SPBU swasta diminta untuk mengumpulkan data volume yang dibutuhkan dan spesifikasi BBM masing-masing kepada Kementerian ESDM untuk diolah sebelum diberikan kepada Pertamina.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan pengadaan.

Apabila Pertamina dapat memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa menambah impor, maka Indonesia tidak perlu mengimpor BBM lagi.

Sebaliknya, apabila Pertamina merasa perlu melakukan impor tambahan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka impor memungkinkan untuk dilakukan oleh Pertamina.