Banyak Konsumen Kena Tipu, China Mau Atur Harga Barang di Platform E-Commerce

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah China lewat Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional mengusulkan untuk membuat aturan soal penetapan tarif barang platform e-commerce.

Hal ini menyusul banyaknya pedagang dan konsumen yang tertipu oleh penetapan harga yang tidak adil atau menyesatkan oleh platform besar. 

"Tujuan pembuatan aturan ini adalah sebagai bentuk transparansi dan keadilan harga dan ditujukan bagi platform yang menjual barang atau jasa," sebut Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional China, seperti dilansir Reuters, Senin (25/8).

Disebutkan, bahwa baik pedagang di e-commerce maupun platform e-commerce harus setuju, patuh, dan mengubah harga melalui cara standar seperti kontrak dan pesanan.

“Aturan tersebut mengharuskan operator platform dan pedagang untuk mematuhi peraturan penetapan harga yang jelas," tegas Komisi ini.

Selain itu, Komisi juga mengingatkan kepada operator platform ini untuk meningkatkan transparansi aturan penetapan harga, dan segera mengungkapkan perubahan biaya agar dapat menerima pengawasan publik dengan lebih baik.

Pasalnya, para pedagang juga mencurigai platform raksasa itu memanipulasi harga secara tidak adil untuk mendongkrak penjualan.

Hal ini membuat konsumen merasa tertipu.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, pada tahun 2021 lalu, Alibaba didenda sebesar USD 2,75 miliar karena pelanggaran antimonopoli.

Perusahaan dikabarkan menerima hal tersebut.

Namun, para e-commerce tahun ini telah menepis risiko regulasi saat mereka berperang harga dalam ritel instan, di mana pengiriman dapat dilakukan secepat setengah jam. 

Aturan tersebut akan terbuka untuk komentar publik selama sebulan.