TCPI Tandatangani Kontrak Pengangkutan Bijih Nikel senilai USD 885 Juta
Pasardana.id - PT Transcoal Pacific Tbk (IDX: TCPI) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengangkutan Bijih Nikel (Kontrak) dengan salah satu perusahaan tambang bijih nikel di Sulawesi Tenggara, Indonesia (Pelanggan).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (09/7), Bintang Septo Drestanto selaku Direktur TCPI menjelaskan, bahwa dalam perjanjian tersebut, Perseroan akan melakukan Pengangkutan Bijih Nikel melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor jenis bulk carrier dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar yang ditentukan oleh Pelanggan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
“Periode kontrak selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya diperpanjang selama 5 (lima) tahun,” jelas Bintang Septo Drestanto.
Ditambahkan, estimasi total volume kargo angkutan selama 10 tahun sebesar 100.000.000 MT (seratus juta metrik ton) dengan tunduk pada ketentuan yang terdapat pada Kontrak.
Sedangkan estimasi nilai kontrak sebesar USD 885 juta.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pelanggan.
Adapun dengan adanya Perjanjian ini, akan berdampak positif terhadap operasional Perseroan, di mana Perseroan memperoleh kepercayaan dari Pelanggan untuk melaksanakan pengangkutan bijih nikel milik Pelanggan, sehingga memperkuat posisi Perseroan dalam menjalankan usahanya di bidang jasa logistik dan transportasi.
Dari aspek Hukum, Perseroan berkewajiban untuk mengangkut dan menyerahkan bijih nikel milik Pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
“Perseroan berhak untuk menerima pembayaran biaya pengangkutan bijih nikel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak. Sehingga, kelangsungan usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik,” tandasnya.

