Zulhas Targetkan Revisi Perpres PLTSa Kelar Pekan Depan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas, menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 dapat selesai dalam satu hingga dua pekan kedepan.

Saat ini, kata Zulhas, pemerintah tengah memfinalisasi revisi Perpres tersebut.

Diketahui, aturan ini sebelumnya mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dalam Perpres sebelumnya, ungkap Zulhas, mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan, menjamin pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari, serta mengajukan permohonan ke instansi terkait.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi menjelaskan potensi produk dari pengolahan sampah.

Dia bilang, ada tiga hasil utama: listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

Ketiga produk itu akan digolongkan ke dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Jadi, kita spare ada tiga produk, listrik, bioenergi bisa gas, RDF (refuse derived fuel), bisa biomassa. Lalu, yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” jelasnya.

Eniya menyampaikan, untuk pembangunan pembangkit listrik dari sampah (PLTSa) dibutuhkan waktu berkisar 1,5 tahun hingga 2,5 tahun.

Sedangkan untuk seluruh prosesnya harus melewati tahapan infrastruktur dan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Karena itu, dirinya menyarankan untuk lokasi pembangunannya adalah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Alasannya, karena lokasi inilah yang sudah jelas mengantongi izin Amdal.

“Jadi, tinggal ekspansi. Lalu, infrastruktur airnya harus dilihat, harus tersedia. Intinya dekat sama sumber air,” ujarnya.