Menteri Maman Berencana Jadikan Ojol Masuk Kategori Pelaku UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana ingin menjadikan pengemudi ojek online (ojol) masuk kategori pelaku UMKM.

Kata Maman, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk penggodokan Permen ini.

Harapannya, dengan adanya Permen ini, dapat membuka akses pengemudi terhadap berbagai insentif pemerintah.

Maman menambahkan, jika rencananya itu terealisasi, maka para pengemudi ojol bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, mulai dari fasilitas bahan bakar bersubsidi, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga keringanan pajak progresif sebesar 0,5 persen.

“Yang paling pertama, mendapatkan fasilitas BBM bersubsidi dan (kedua) LPG 3 kilogram,” ujar Maman dalam acara ‘Rekrutmen Mitra Digital’ di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Tak hanya itu, para ojol ini juga akan memperoleh akses KUR tanpa agunan dengan bunga ringan.

Dijelaskan Maman, plafon pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta dengan bunga hanya 6 persen.

“Kalau bunga normal kurang lebih 16—18 persen, tapi di KUR mereka bisa mendapatkan 6 persen,” terangnya.

Ada juga insentif lainnya berupa pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pengemudi.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak progresif sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

“Terakhir (kelima), kita pemerintah telah memberikan insentif pajak progresif 0,5 persen untuk UMKM yang omset pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Jadi kalau treatment-nya sebagai pegawai pasti pajaknya berbeda, kalau diperlakukan sebagai UMKM, insentif pajaknya akan 0,5 persen,” beber Maman.

Menurut Maman, berbagai fasilitas ini bisa menciptakan dampak ekonomi lanjutan, termasuk mendorong anggota keluarga pengemudi ojol untuk ikut membuka usaha.

“Tapi ini pelan-pelan kita lagi bangun, jadi setelah itu kita juga bisa dorong istri-istrinya untuk juga bisa usaha dengan beberapa fasilitas yang ada dari UMKM, artinya arah rencana ke depan seperti itu,” ujarnya.

Disampaikan Maman, skema ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Ia pun memastikan, bahwa kebijakan ini akan terus dikembangkan sesuai dinamika ekonomi nasional.

“Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada lagi beberapa fasilitas insentif yang kita lihat perkembangan-perkembangannya, yang jelas insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada UMKM,” tandasnya.