Lelang Surat Utang Negara Pekan Depan, Pemerintah Targetkan Rp26 Triliun
Pasardana.id - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jumat (16/5/2025), lelang tersebut akan berlangsung pada Kamis (22/5/2025).
Beberapa seri SUN yang akan dilelang, antara lain SPN03250820 dan SPN12260507 dengan kupon diskonto. Kemudian, FR0104, FR0103, FR0106, FR0107, FR0102, dan FR0105.
Secara rinci, FR0104 menawarkan kupon 6,5%, FR0103 dengan kupon 6,75%. Kemudian, FR0106 dan FR0107 dengan kupon 7,125%, serta FR0102 dan FR0105 dengan kupon 6,875%.
Dari delapan seri itu, pemerintah menetapkan target indikatif Rp26 triliun dengan maksimal yang dimenangkan sebesar 150% dari target indikatif.
DJPPR menjelaskan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Sementara itu, pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Adapun semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

