SUPR, Protelindo, Iforte, KIN, BIT dan IBST Tandatangani Perjanjian Perubahan Kesebelas atas Surat Penawaran Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen dengan JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Solusi Tunas Pratama Tbk (IDX: SUPR) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penandatangan Perjanjian Perubahan Kesebelas atas Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen antara Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, BIT dan IBST dengan JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta, pada tanggal 08 April 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/4), Hartono Tanuwidjaja selaku Sekretaris Perusahaan SUPR menyampaikan, bahwa telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Perubahan Kesebelas atas Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen antara Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN, BIT dan IBST dengan JPMorgan (Perjanjian Fasilitas JPMorgan).

“Perjanjian Fasilitas JPMorgan tersebut efektif pada tanggal 8 April 2025,” ujar Hartono.

Ditambahkan, Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN, BIT dan IBST telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas JPMorgan (Transaksi).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting yang diubah berdasarkan Transaksi:

(a) Penambahan IBST sebagai pihak dalam Perjanjian Fasilitas JPMorgan dengan rincian sebagai berikut:

- untuk Protelindo sebesar Rp700.000.000.000.

- untuk Iforte sebesar Rp700.000.000.000.

- untuk KIN sebesar Rp50.000.000.000.

- untuk Perseroan sebesar Rp500.000.000.000.

- untuk BIT sebesar Rp100.000.000.000. dan

- untuk IBST sebesar Rp500.000.000.000.

(b) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan 14 April 2026.

Selanjutnya disebutkan, bahwa Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42).

Adapun transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Hartono.