Kementan Sebut Penyimpangan Hibah Sapi Tidak Bisa Ditoleransi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng kepolisian menindak tegas penyimpangan hibah sapi yang terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hal tersebut sebagai respon dari arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman agar terus berkoordinasi aktif dengan dinas setempat dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Penyimpangan terhadap bantuan pemerintah tidak akan ditoleransi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda di Jakarta, Selasa (29/4).

Agung menegaskan, bantuan hibah pemerintah diberikan untuk memperkuat ekonomi peternak, bukan untuk disalahgunakan.

"Kami mendorong agar proses hukum berjalan tuntas, dan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung.

Ia juga mengingatkan seluruh penerima bantuan agar menggunakan dana dan fasilitas hibah secara bertanggung jawab.

“Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan lapangan dan bekerja sama dengan aparat hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, berkas perkara dugaan penyelewengan hibah sapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Sudah kami kirim dan sudah ada instruksi dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Saat ini berkas sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan kembali. Sesuai perintah Kapolres, minggu depan kami juga akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Bondan seperti dilansir Antara.

Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiyana, menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka memanipulasi administrasi dalam pengajuan bantuan hibah.

Setelah dana diterima, sapi-sapi tersebut tidak dikelola oleh kelompok ternak seperti seharusnya, melainkan dikuasai sendiri.

“Satu ekor ternak disembelih, sebelas ekor dijual dengan alasan sakit, dan tujuh ekor sapi lainnya digadohkan (sistem kemitraan bagi hasil) di luar wilayah Karanganyar tanpa izin resmi, lalu juga dijual,” kata Anton.

Kasus itu saat ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.