VOKS Tandatangani Perjanjian Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Pemegang Saham Pengendali Perseroan

Pasardana.id – PT Voksel Electric Tbk (IDX: VOKS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani oleh Perseroan dan Hengtong pada tanggal 15 April 2025 secara bawah tangan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/4), Sachje A. Siddharta selaku Corporate Secretary VOKS menyampaikan, bahwa pada tanggal 15 April 2025, Perseroan dan Hengtong telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanpa jaminan sebesar CNY 140.000.000 atau setara IDR 309.983.800.000.- (kurs tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR 2.214.17).
Sumber dana dari pinjaman yang diberikan tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi hutang bank atas pinjaman dari China Construction Bank (CCB) sejumlah CNY 150.000.000 atau setara IDR 332.125.500.000.- (Kurs Tengah 31 Desember 2024 1 CNY = IDR 2.214,17).
“Mengingat Hengtong merupakan pemegang saham pengendali Perseroan yang memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebesar 84.84%, sehingga Perjanjian Pinjaman tersebut termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. baik langsung maupun tidak langsung,” sebut Sachje A. Siddharta.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.