SAME Informasikan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Entitas Anak
Pasardana.id - PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (IDX: SAME) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor entitas anak yaitu PT Utama Pratama Medika (UTPM) pada tanggal 03 Maret 2025.
“Berdasarkan Akta No. 189 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No.AHU-0086912.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2025, yang dicetak pada tanggal 3 Maret 2025 (Akta 189/2024), UTPM telah melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali 104.630 lembar saham yang telah diterbitkan dan mengembalikan nilai nominal saham yang ditarik kembali tersebut kepada PT Surya Cipta Medika sebesar Rp104.630.000.000,- (seratus empat miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) (Transaksi),” tulis Rahmiyati Yahya selaku Corporate Secretary SAME dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (03/3).
Selanjutnya disampaikan, bahwa transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi bisnis Perseroan untuk memperkuat struktur keuangan dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
“Dana yang ditarik kembali dalam pengurangan modal ditempatkan dan disetor UTPM dan dikembalikan ke Perseroan ini akan digunakan untuk melakukan investasi, pembiayaan usaha, dan modal kerja yang lebih efisien,” jelas Rahmiyati Yahya.
Diketahui, UTPM merupakan entitas anak yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui PT Surya Cipta Medika dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,9997% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor UTPM.
Dengan demikian, Perseroan dan UTPM memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Oleh karena itu, Transaksi yang dilakukan oleh dan antara Perseroan dan UTPM berdasarkan Akta 189/2024 merupakan Transaksi Afiliasi yang diatur dalam POJK 42/2020 (Transaksi Afiliasi).

