Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Pertamina

Pasardana.id - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, pihaknya secara tegas akan menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan kecurangan atau nakal.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mengutamakan pelanggannya.
Ditambahkan, penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu (19/3) lalu merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," tegas Heppy seperti dilansir Antara, beberapa hari lalu.
Penyegelan dispenser SPBU di Bogor itu, imbuh Heppy, menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idulfitri 2025.
Lebih lanjut Heppy mengungkapkan, bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan diambil alih oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
Turut menyaksikan dalam penyegelan itu, diantaranya Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi, Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Di kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.
Menurut Budi, komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi di seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," ujarnya.
Adapun Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menambahkan, hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.