WIKA Informasikan Adanya Permohonan PKPU yang Ditujukan kepada WIKON, Anak Usaha Perseroan
Pasardana.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) (Perseroan) selaku induk perusahaan dari PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada WIKON, yang diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel (Pemohon), pada tanggal 13 Maret 2025.
“Terhadap permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada tanggal 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/3).
Selanjutnya disampaikan, bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.

