Sejumlah Proyek Infrastruktur Kementerian PU Kena Dampak Efisiensi Anggaran

Pasardana.id - Imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 terkait pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyisakan anggaran sebesar Rp 29,57 triliun dari yang sebelumnya Rp 110,95 triliun.
Efisiensi anggaran yang jika dikalkulasikan sebesar Rp 81,38 triliun ini, tentu saja memberikan dampak terhadap sejumlah pembangunan infrastruktur.
Dalam rapat kerja bersama Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) kemarin, Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkapkan, bahwa anggaran Kementerian PU di bidang sumber daya air terkena efisiensi sebesar Rp 27,72 triliun.
Antara lain, misalnya seperti untuk pembangunan bendungan, jaringan irigasi, prasarana air baku, pengendali banjir, pengaman pantai, serta pengendali lahar dan sedimen.
Selain itu, tambah Dody, ada juga efisiensi di bidang bina marga, menjadi sebesar Rp 24,38 triliun.
Di antaranya dikenakan untuk pembangunan jalan, peningkatan kapasitas dan preservasi peningkatan jalan, pembangunan dan duplikasi jembatan, pembanguna flyover atau underpass dan terowongan, pembangunan jalan bebas hambatan, serta preservasi rutin jala.
"Untuk bidang cipta karya, telah dilakukan efisiensi sebesar Rp 7,75 triliun," sambung Dody.
Ia pun kemudian menyebut beberapa efisiensi infrastruktur yang terkena di bidang cipta karya, seperti pembangunan, peningkatan, perluasan spam serta pembangunan gedung dan penataan bangunan serta lingkungan juga ikut terkena dampak.
Efisiensi anggaran juga terjadi di bidang prasarana strategis terkena pemangkasan sebesar Rp 20,69 triliun.
Beberapa pembangunan yang terkena seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, rehabilitasi renovasi permukiman, prasarana olahraga, dan prasarana lainnya.
Terakhir, akibat efisiensi ini ada juga 10 perubahan pola kerja Kementerian PU.
"Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni," kata Dody.
Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Akibatnya, Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.
Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien.
Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.
Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknya menuju paperless office.
Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial, di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.
Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.
Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.
Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.
Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.
"Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun," ungkap Dody.
Dijelaskan Dody, anggaran sebesar Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.