DEWA Tandatangani Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang dengan PT Madhani Talatah Nusantara dan PT Andhesti Tungkas Pratama

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) (Perseroan) menyampaikan Keterbukaan Informasi tentang Penandatanganan Amandemen Pertama Atas Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) dan Penandatanganan Amandemen Pertama Atas Amandamen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Penyelesaian antara Perseroan dengan PT Andhesti Tungkas Pratama (ATP) pada tanggal 05 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (06/2), Ahmad Hilyadi selaku Director & Corporate Secretary DEWA mengungkapkan, pada tanggal 5 Februari 2025, Perseroan telah menandatangani Amendemen Pertama Atas Amandemen Perjanjian Penyelesaian Utang dengan MTN, yang mengatur mengenai perubahan harga konversi utang menjadi saham dalam rangka penyelesaian utang antara Perseroan dan MTN, menjadi Rp75 per saham dari sebelumnya sebesar Rp65 per saham.

Selain itu, juga pada tanggal 5 Februari 2025, Perseroan telah menandatangani Amandemen Pertama Atas Amandamen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Penyelesaian dengan ATP mengenai perubahan harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham dalam rangka penyelesaian utang menjadi Rp75 dari sebelumnya sebesar Rp65 per saham.

Saat ini, Perseroan juga sedang dalam pembahasan dengan salah satu kreditur yang akan ikut dalam skema penyelesaian utang menjadi saham Perseroan melalui mekanisme PMTHMETD.

Terkait hal tersebut, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi lebih lanjut.

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

“Dampak terhadap kondisi keuangan baru akan terjadi setelah konversi utang menjadi saham atas kewajiban pada MTN dan ATP selesai dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD, yang akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan,” tandas Ahmad Hilyadi.