BEI Suspend Perdagangan Efek ZINC di Seluruh Pasar

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/02-2025 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX: ZINC) mulai Sesi I perdagangan saham di Seluruh Pasar tanggal 13 Februari 2025.
“Penyebab Suspensi Tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan atau Pokok Obligasi,” tulis Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/2).
Lebih rinci diungkapkan, Perseroan telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-12 dan bunga ke-24 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025.
Hal tersebut menunjukan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
“Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX: ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction tanggal 13 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” jelas Lidia.
Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.