PEFINDO Tegaskan Peringkat idAAA(sf) untuk EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A PT Sarana Multigriya Finansial

foto: ilustrasi (dok. SMF)

Pasardana.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA(sf) untuk EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF).

Periode Rating berlaku sejak 07 Februari 2025 – 01 Februari 2026.

Per tanggal cut-off 31 Desember 2024, total nilai keseluruhan kumpulan aset yang masih beredar sebesar Rp205,3 miliar, terdiri dari Kelas A sebesar Rp29,3 miliar dan Kelas B yang tidak diperingkat sebesar Rp176,0 miliar, yang merepresentasikan 8,8% dari total kumpulan aset awal sebesar Rp2,0 triliun.

"Peringkat tersebut mencerminkan profil yang kuat dari aset yang disekuritisasi dengan rasio utang terhadap nilai jaminan (loan to value atau LTV) dan original balance yang rendah, profil PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) (IDX: BBTN) sebagai penyedia jasa (servicer) yang kuat, dan penguatan kredit (credit enhancement) dalam bentuk EBA-SP kelas B dan cadangan likuiditas," sebut pernyataan PEFINDO, dalam rilis Selasa (11/2).

Namun, lanjut PEFINDO, peringkat tersebut dibatasi oleh tingginya kredit bermasalah dan rasio cicilan terhadap penghasilan debitur pada aset yang mendasarinya.

Terdapat risiko di mana pemegang EBA-SP dapat mengalami kerugian karena tidak mendapatkan pelunasan pokok dan/atau kupon secara tepat waktu atau penuh karena lonjakan tunggakan sekuritisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai akibat melemahnya kemampuan membayar debitur, atau jika BBTN, sebagai penyedia jasa, gagal dalam mengelola penagihan piutangnya dengan baik.

PEFINDO memandang bahwa risiko tersebut dimitigasi oleh kumpulan KPR individu yang ter-diversifikasi dan dipilih melalui kriteria seleksi, serta adanya mekanisme penambahan cadangan likuiditas jika rasio kredit bermasalah mencapai tingkat tertentu.

"Kami menilai bahwa transaksi ini memiliki proteksi arus kas yang kuat, didukung oleh excess spread yang cukup besar dan subordinasi dalam bentuk kelas B sebesar Rp176,0 miliar, dibandingkan kredit bermasalah dari aset yang disekuritisasi pada EBA SP SMF-BTN04 sebesar Rp61,2 miliar pada cut-off date. Mekanisme cash waterfall juga memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari debitur diprioritaskan untuk memenuhi biaya senior dan pemegang kelas A EBA-SP terlebih dahulu," jelas PEFINDO.

Bank BTN selaku kreditur awal (originator) menjual 18.728 KPR dalam satu kumpulan kepada investor yang diwakili oleh SMF, yang kemudian ditransformasi menjadi EBA-SP yang berasal dari transaksi penjualan aset KPR dan difasilitasi oleh SMF sebagai penata sekuritisasi dan pendukung kredit.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.