Prabowo Beri Izin Impor Pupuk Jika Stok Dalam Negeri Tak Cukup

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan izin untuk melakukan impor pupuk bersubsidi jika kebutuhan dalam negeri tak tercukupi.

Keputusan tersebut terungkap, setelah dirinya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Diketahui, Perpres 6/2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Januari 2025 silam.

Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.

“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” bunyi perpres itu.

Dijelaskan pula bahwa, aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Dimana dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian, namun juga untuk sasaran penerima pembudi daya ikan.

Hal ini nantinya dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA.

Namun, perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (2) ditegaskan, pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi. 

BUMN pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.

Sedangkan penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.

Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.

Namun, syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah. 

“Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Penteri. Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” tulis perpres tersebut.