Rapat Dengan DPR-Danantara, Menkeu Akui Masih Ada Kendala Dalam Penyaluran Subsidi

Foto : istimewa

Pasardan.id – Pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme penyaluran subsidi yang selama ini diberikan ke perusahaan plat merah atau BUMN.

Hal tersebut diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu dan Danantara di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12).

Menkeu mengatakan, dari hasil analisis pemerintah dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu dan BPI Danantara, Menkeu mengaku masih ada kelompok masyarakat yang tergolong kaya bahkan sangat kaya yang ikut menerima subsidi.

“Jadi kita analisa dan kita lihat-lihat, ternyata ada beberapa kendala dalam penyaluran subsidi. Desain subsidinya juga ada yang bermasalah. Masih ada orang yang relatif kaya atau super kaya yang masih mendapat subsidi,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam dua tahun ke depan pemerintah akan melakukan merancang ulang (re-design) strategi subsidi agar benar-benar tepat sasaran.

Dijelaskan Menkeu, masyarakat yang masuk ke dalam kelompok berpenghasilan tinggi, khususnya kategori desil 8, 9, dan 10, akan mengalami pengurangan subsidi secara signifikan.

Sementara itu, untuk anggaran yang dihemat pemerintah akan dialihkan ke kelompok miskin atau rentan, yakni desil 1 sampai 4.

Menkeu juga mengatakan perbaikan desain subsidi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Danantara, BP BUMN dan pemerintah daerah.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah memang ingin menyempurnakan skema subsidi dan kompensasi agar lebih adil.

Menurut dia, subsidi dari kompensasi optimal dan tepat sasaran akan lebih efisien. Rosan kemudian mencontohkan bahwa di sektor pupuk, skema kompensasi yang sebelumnya menggunakan formula kontrak penggantian biaya (cost plus) kini disesuaikan dengan harga pasar.

Perubahan mekanisme ini, menurutnya, memberikan insentif bagi perusahaan untuk bekerja lebih efisien. "Kini pendekatan baru membuat kompensasi bisa ikut menurun dan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat," ujar Rosan,