OJK Berencana Pangkas Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kronis Jadi 6 Bulan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas masa tunggu “waiting period” klaim dan repricing atau penyesuaian ulang premi asuransi.

Terkhusus, untuk klaim manfaat kritis, kronis dan khusus dalam produk asuransi.

Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Untuk diketahui, masa tunggu adalah periode tertentu setelah polis mulai berlaku di mana pemegang polis belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan, hal ini menjadi salah satu langkah dari perlindungan pemegang polis.

Pertama, masa tunggu maksimal yang ditetapkan selama 30 hari kalender sebelum manfaat asuransi mulai efektif.

Kemudian, masa tunggu ditetapkan masimal selama 6 bulan bagi asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan khusus.

Pemangkasan ini terhitung signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang umumnya mencapai 12 bulan.

"Jadi 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat," ungkap Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Lebih lanjut Ogi menegaskan, percepatan masa tunggu ini hanya berlaku pada periode pertanggungan pertama.

Jika polis diperpanjang, maka pemegang polis tidak perlu menjalani masa tunggu kembali sehingga manfaat dapat langsung efektif.

Adapun perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) baru yakni POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

"Kami berharap, bahwa proses di Kementerian Hukum bisa berjalan cepat, harmonisasinya tinggal menunggu hari-hari terakhir di bulan Desember ini sehingga 1 Januari 2026 POJK-nya sudah efektif bisa dijalankan," tuturnya.